Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya Permenaker tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Baca juga : Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas ) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog 'Dewas Menyapa Indonesia' dengan tema "Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera."
Dalam sambutannya, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
"Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja," jelasnya.
Baca juga : Ida Fauziah Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Lingkungan Kemenaker
Indah juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
"Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah
Baca juga : Pemda NTB Lindungi 10 Ribu Petani dan Buruh Tani dalam Program BPJAMSOSTEK
Pada acara yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.
Namun terbitnya peraturan tersebut, menurut Elly, tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,”ungkap Elly.
Baca juga : Peringati May Day 2022, BPJAMSOSTEK Bagikan 4.400 Sembako kepada Pekerja
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
"Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Aditya.
"Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," paparnya.
Baca juga : Anggota DPR Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker tentang JHT
BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan lain, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto sangat memahami dan menghargai atas aspirasi yang telah disampaikan dari teman-teman pekerja atau buruh maupun oleh pihak-pihak terkait terhadap terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 ini.
"Mudah-mudahan semua masukkan ini dapat menumbuhkan iklim kerja yang lebih harmonis dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan temen-temen pekerja/buruh sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang menyeluruh bagi tenaga kerja di Indonesia", pungkas Eko. (RO/OL-09)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat.
BPJS Ketenagakerjaan meraih Gold Rank untuk kesekian kalinya dalam kompetisi Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang memberdayakan pekerja penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.
Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai peran dan fungsi, termasuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, mengumpulkan dan mengelola dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved