Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GELOMBANG penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan.
Kali ini giliran Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan aturan tersebut khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.
Baca juga : Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan,"terang Abdullah dalam siaran persnya.
Pihaknya menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.
Baca juga : Aktivis Aliansi Buruh Sebarkan Brosur Rencana Aksi Pekerja Tolak UU Cipta Kerja
"Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan," tegas Abdullah
Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, Abdullah menekankan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.
Baca juga : Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Dalam hal ini tentu Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.
Sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga pernah menyebut bahwa wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah tidak tepat.
Bukan tanpa alasan, Timboel mengamati bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah. Hal ini tentu menimbulkan potensi dana buruh akan hilang.
Menurutnya dana JHT dan JP harus dikelola secara dengan baik dan mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN," ujarnya. (RO/P-5)
SEJAK awal tahun 2024, sejumlah BPR ditutup. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan berdasarkan UU P2SK, diberikan mandat baru, untuk tidak berbeda pelayanan
KETUA Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan tren tutupnya bank perkreditan rakyat (BPR) masih akan berlanjut hingga tahun ini.
Putusan MK teranyar menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak lagi dimonopoli penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) siap mengerahkan satu juta anggotanya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU P2SK.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved