Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan tren tutupnya bank perkreditan rakyat (BPR) masih akan berlanjut hingga tahun ini. Dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6-7 BPR ditutup akibat bangkrut, sebagian besar akibat penyimpangan (fraud) yang dilakukan pengurus atau pemilik BPR.
"BPR yang jatuh sudah biasa dari waktu ke waktu. Ada enam sampai tujuh yang jatuh tiap tahunnya. Tahun ini mungkin BPR yang akan jatuh ke angka rata-rata lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, kemarin.
Purbaya menjelaskan BPR yang bangkrut itu akibat tindakan penipuan yang dilakukan satu orang atau lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Alhasil modal bank terus tergerus dan usaha tak dapat dilanjutkan lagi.
Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi
"Jadi dimalingi sama pemilik banknya, utamanya itu. Kalau salah manajemen, itu masih bisa diperbaiki," terangnya.
Ia menuturkan LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar penutupan BPR tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, utamanya kepada nasabah. Pihaknya siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR dengan membayar klaim penjaminan kepada bank gagal tersebut.
Pada 2023 sendiri, LPS telah membayar klaim penjaminan kepada BPR yang bangkrut sebesar Rp329,2 miliar, atau 92,6% dari total simpanan BPR yang tumbang, yakni Rp355,5 miliar.
Baca juga : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25%. Berapa untuk BPR?
Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendorong BPR-BPR yang menjamur di daerah untuk berkonsolidasi demi kesehatan permodalan dan usaha. Hal itu juga sudah tertuang di UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)."Dilakukan antara lain dengan langkah-langkah penggabungan oleh beberapa BPR dengan kepemilikan yang sama. Maka ada aturan agar satu orang tidak memiliki sekian banyak BPR dan membuka ruang konsolidasi," kata Mahendra di Jakarta, kemarin.
Proses konsolidasi itu, sambungnya, bukan bertujuan mengurangi jumlah semata, melainkan justru memberi ruang pertumbuhan bagi BPR. Dengan demikian, akses masyarakat dan UMKM serta inklusi keuangan terkait dengan BPR tetap dijaga dan diharapkan semakin meningkat.
Baca juga : Tahun ini, LPS Ramalkan Ada Tujuh BPR Bangkrut
Bunga penjaminan
Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, LPS menetapkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara itu, tingkat bunga simpanan BPR untuk rupiah di level 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Purbaya.
Baca juga : LPS Memproses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
Ia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut ialah batas maksimum bunga wajar simpanan perbankan, sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan.
"Kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan besaran tingkat pinjaman yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk program penjaminan simpanan bank," ujar Purbaya.
Baca juga : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
LPS, lanjutnya, juga mengimbau bank untuk menyampaikan kepada nasabah besaran tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK, serta pengelolaan likuiditas bank yang diatur Bank Indonesia. (Try/E-2)
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
SEJAK awal tahun 2024, sejumlah BPR ditutup. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan berdasarkan UU P2SK, diberikan mandat baru, untuk tidak berbeda pelayanan
Putusan MK teranyar menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak lagi dimonopoli penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) siap mengerahkan satu juta anggotanya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU P2SK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved