Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG karyawan Es Teler 77 yang tinggal di daerah Surabaya mengajukan permohonan uji materiil pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 Undang-Undang (UU) 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon yang bernama Samiani menilai, pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 belum mengatur klausul tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) apabila seorang karyawan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (phk).
"Harapan pemohon nanti pemohon ini mengundurkan diri maka uang jaminan hari tua bisa dicairkan," ujar Muhammad Soleh selaku pengacara yang mewakili pemohon bersidang di MK secara daring, Rabu (23/3).
Diungkapkan oleh Soleh, pemohon menilai tidak adanya klausul pengaturan pengunduran diri dan phk dalam UU SJSN yang kini telah diubah ke dalam UU Ciptaker membuat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Permenaker 2 tahun 2022 dalam pasal 5 menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri ataupun terkena phk harus menunggu usia miniamal 56 tahun sebelum mencairkan dana JHT.
"Ketentuan Permenaker ketika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK maka uang JHT bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun. Oleh karenanya pemohon berkeyakinan memilili legal standing untuk mengajukan permohonan," ungkap Soleh.
Soleh menjelaskan bahwa pemohon akan menggunakan uang JHT sebagai tambahan modal usaha ketika berhenti bekerja sebagai karyawan. Pemohon sendiri telah bekerja dan diangkat sebagai karyawan tetap di kantornya sejak 2014.
Baca juga: Anggota DPR Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker tentang JHT
"Menurut pemohon, pemohon tidak mungkin selamanya jadi pekerja. Pemohon berkeinginan untuk mandiri punya usaha sendiri. Tentu dalam berusaha nanti pemohon membutuhkan modal," ungkapnnya.
Soleh melanjutkan, dalam mengajukan gugatannya pihaknya mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2019 yang masih memberikan ruang bahwa JHT bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Pemohon melihat bahwa persoalan polemik pencairan JHT lebih dikarenakan belum diaturnya klausul pengunduran diri dan PHK dalam UU SJSN.
"Sehingga pemeirntah melalui Menaker itu bisa mengatkan bahwa ketika JHT dicairkan belum usia pensiun bukan JHT tapi jaminan hari muda. Tidak sesuai dengan UU klausulnya yang menyatakan JHT sehingga pemohon lebih baik menguji pasal yang dimaksud," ungkapnya.
Salah satu majelis hakim MK yakni Manahan Sitompul menilai permohonan pemohon perlu dikoreksi sebelum dilanjutkan ke dalam tahapan persidangan berikutnya. Manahan menemui halaman pengajuan pemohon yang diketik secara menyadur.
"Saya lihat ada beberapa yang copy paste dalam permohonannya, perlu diperbaiki dahulu baiknya sebelum dikirim," ungkap Manahan.
Manahan juga menjelaskan polemik JHT yang ditimbulkan oleh Permenaker 2 tahun 2022 sudah dicabut oleh pemerintah. Dengan begitu pekerja tidak lagi harus menunggu usia minimal 56 tahun atau umur pensiun pekerja baru berhak menerima JHT.
"Tapi terlepas daripada itu saya melihat kan di petitum pemohon menambahkan istilah dengan norma pengunduran diri dan terkena PHK. Sekarang apakah dalam posita Anda sudah bisa menguraikan dengan tambahnya itu berdasarkan alasan pemaknaan. Harus ditelusuri apakah misalnya mengundurkan diri dalam waktu 1 atau 2 tahun," ujar Manahan. (OL-4)
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved