Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pimpinan DPR, menurut Bambang telah meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut..
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa total ada 81 caleg mantan koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019.
DPD tetap ingin memastikan pengembangan di daerah bisa diimbangi dengan perkembangan teknologi
PIhak OSO tetap pada pendiriannya bahwa KPU melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan keputusan Bawaslu, namun KPU juga berkukuh bahwa apa yang dilakukannya mengacu pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat
Usai pertemuan tersebut, Irman Putra Sidin mengatakan pertemuan itu l ebih banyak didiskusikan terkait gugatan yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad kepada Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud pun berharap, MK tidak melakukan aksi buang badan. MK harus berani memutus sengketa tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia mendukung KPU yang telah melaksanakan salah satu konstruksi konstitusional terkait anggota DPD
Irman mengaku saat bercerita ke Ma'ruf, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terkait dualisme kepemimpinan DPD pada Senin (21/1) lalu.
Pasalnya, hingga saat ini pihak KPU belum mengganti SK 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan dartar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah dibatalkan oleh PTUN serta memasukan nama OSO di dalamnya.
Sebelumnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, melalui kuasa hukum Irmanputra Sidin, mendaftarkan pokok persoalan terkait dengan kepemimpinan di DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/1) lalu.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya telah mengambil keputusan untuk tetap mengacu kepada surat MK serta sudah siap menanggung segala resikonya yang diterima.
KPU akan melakukan kajian lebih lanjut terkait putusan PTUN yang meminta nama OSO dimasukkan dalam DCT DPD
Dari 203 nama yang mundur dari partai tersebut, nama OSO tidak termasuk, lantaran ia bersikukuh untuk tidak meninggalkan kursi Ketua Umum Partai Hanura.
Sikap KPU ini, kata Evi, harus adil bagi semua calon DPD. Menurutnya, nama yang telah tercantum dalam DCT telah memenuhi syarat dengan mundur dari jabatan di partai politik, sehingga OSO juga harus menempuh jalan yang serupa.
OSO meminta KPU untuk kembali membaca dan mengikuti amar putusan MK.
Hari ini merupakah batas terakhir yang diberikan Komisi Pemilihan Umum agar OSO mundur.
Dalam kasus tersebut yang paling penting adalah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
OSO memutuskan tidak mundur sebagai ketua parpol meski tanggal 22 Januari 2019 merupakan tenggat pengajuan surat pengunduran diri yang ditetapkan oleh KPU, jika OSO ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
KPU sudah memiliki mekanisme pencetakan surat suara untuk OSO, jika dirinya mundur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved