Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh untuk tetap meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari kursi kepengurusan partai. KPU berdalih bahwa sikapnya tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa dalam kasus tersebut yang paling penting adalah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
Baca juga: KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO Sampai Pukul 24.00 WIB
"Yang paling penting sebenarnya dalam proses ini adalah ketegasan penyelenggara pemilu saja. Kalau pandangan saya memang itu seperti pilihan hukum saja bagi KPU pasca putusan MK. Tapi dalam desain ketatanegaraan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu menghendaki putusan diberlakukan sekarang (pencalegan DPD bukan dari parpol),"jelas Veri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1).
Diakui Veri, kasus pencalegan OSO saat ini masih banyak perdebatan. Namun, ia menilai sikap KPU yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dirasa tepat oleh Veri.
"Memang pilihan hukum yang dijalankan KPU saat ini menurut saya sudah tepat dijalankan. Mestinya apapun keputusan KPU dalam menjalankan putusan TUN itu secara pemilu wajib mengikutinya,"terangnya.
Sejak awal, kata Veri, sudah ada persoalan mengenai kepatuhan hukum putusan MK, yakni OSO melawan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, PTUN, dan Bawaslu. Ia menyayangkan bahwa OSO sebagai peserta pemilu tidak mematuhi putusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Mestinya putusan MK ini dalam konteks pengujian Undang-Undang bisa menjadi putusan yang harusnya dia (OSO) dipatuhi sebagai peserta pemilu. Putusan MK seharusnya menjadi rujukan yang kuat soal bagaiamana pencalonan DPD,"kata Veri.
"Oleh karena itu banyak ketidakpatuhan muncul ini, menurut saya disayangkan terhadap nasib peserta pemilu lainnya. Coba waktu dia mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi saya pikir Pak Oso sudsh bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, Ini sungguh disayangkan."tutupnya. (OL-6)
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved