Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum merilis data penambahan nama calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni ada 32 caleg penambahan caleg terpidana korupsi.
Dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu, hanya Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia yang tidak mendaftarkan caleg mantan korupsi tersebut.
"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami. Hari ini datanya disampaikan ke kita. Partai politik yang nihil itu Nasdem dan PSI," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa total ada 81 caleg mantan koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019.
Untuk caleg DPD, kata Ilham tidak ada penambahan lagi yang sebelumnya ada 9 nama caleg mantan koruptor.
"Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota. Totalnya semuanya jika digabungkan dengan yang pertama berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, totalnya ada 72 orang,"jelas Ilham.
Baca juga: Ma’ruf Amin: Sandiaga Jangan Sungkan di Debat Ketiga
Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa 32 nama caleg mantan koruptor yang diumumkan per tanggal 19 Februari.
"Saya khawatir nanti temen-temen salah menafsir ya. Jadi untuk untuk tanggal 19 Februari ini kita temukan data sebanyak 32. Itu untuk yang hari ini. Untuk data total temen-temen bisa lihat di sini yang lama yang tanggal 30 Januari itu 40 kemudian yang baru ini 32, sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota 72," kata Arief.
"Kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," tandas Arief. (OL-3)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved