Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYERANG Belanda Quincy Promes, yang tengah diadili karena menusuk sepupunya, didakwa menyelundupkan kokain. Hal itu diumumkan Kejaksaan Belanda, Selasa 930/5).
Pemain Spartak Moskow berusia 31 tahun itu didakwa, bersama seorang warga Belanda lainnya, menyelundupkan beberapa ratus kilogram kokain pada Januari 2020, terbanyak melalui Pelabuhan Antwerp, Belgia.
Sidang pendahuluan kasus itu akan digelar pada 5 Juni mendatang.
Baca juga : Quincy Promes Ditangkap di Dubai
Promes tidak akan hadir di pengadilan karena memiliki kewajiban membela klubya. Liga Rusia baru akan berakhir pada Sabtu (3/5).
Maret lalu, jaksa Belanda menuntut Promes diganjar hukuman penjara selama dua tahun karena melukai sepupunya dengan pisau dalam perkelahian saat reuni keluarga di Abcoude, dekat Amsterdam pada Juli 2020.
Promes, awalnya, didakwa melakukan upaya pembunuhan namun setelah mewawancarai sejumlah saksi, jaksa menyimpulkan tidak ada upaya untuk membunuh korban.
Baca juga : Quincy Promes Divonis Penjara Enam Tahun karena Selundupkan Kokain
Penyerang itu tengah membela Ajax ketika insiden itu terjadi.
Dia kemudian kembali ke Spartak Moskow pada awal 2021, tempat dia bermain selama empat musim antara 2014 dan 2018. Promes juga sempat merumput di Sevilla dan Twente.
Promes telah 50 kali membela timnas Belanda, yang teranyar kala tim Oranye disingkirkan Rep Ceko di 16 besar Piala Eropa 2020. (AFP/Z-1)
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Hakim mengatakan Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved