Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYERANG Belanda Quincy Promes, yang tengah diadili karena menusuk sepupunya, didakwa menyelundupkan kokain. Hal itu diumumkan Kejaksaan Belanda, Selasa 930/5).
Pemain Spartak Moskow berusia 31 tahun itu didakwa, bersama seorang warga Belanda lainnya, menyelundupkan beberapa ratus kilogram kokain pada Januari 2020, terbanyak melalui Pelabuhan Antwerp, Belgia.
Sidang pendahuluan kasus itu akan digelar pada 5 Juni mendatang.
Baca juga : Quincy Promes Ditangkap di Dubai
Promes tidak akan hadir di pengadilan karena memiliki kewajiban membela klubya. Liga Rusia baru akan berakhir pada Sabtu (3/5).
Maret lalu, jaksa Belanda menuntut Promes diganjar hukuman penjara selama dua tahun karena melukai sepupunya dengan pisau dalam perkelahian saat reuni keluarga di Abcoude, dekat Amsterdam pada Juli 2020.
Promes, awalnya, didakwa melakukan upaya pembunuhan namun setelah mewawancarai sejumlah saksi, jaksa menyimpulkan tidak ada upaya untuk membunuh korban.
Baca juga : Quincy Promes Divonis Penjara Enam Tahun karena Selundupkan Kokain
Penyerang itu tengah membela Ajax ketika insiden itu terjadi.
Dia kemudian kembali ke Spartak Moskow pada awal 2021, tempat dia bermain selama empat musim antara 2014 dan 2018. Promes juga sempat merumput di Sevilla dan Twente.
Promes telah 50 kali membela timnas Belanda, yang teranyar kala tim Oranye disingkirkan Rep Ceko di 16 besar Piala Eropa 2020. (AFP/Z-1)
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Hakim mengatakan Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved