Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau kerap dipanggil Jokdri kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
"Hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Joko Driyono yang sebelumnya sudah ditunda sebanyak dua kali," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi oleh Media Indonesia, Kamis (4/7).
Setelah penundaan sidang tuntutan dua kali, tim kuasa hukum Joko Driyono sendiri hanya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di persidangan kali ini.
"Untuk saat ini saya hanya berharap ini sudah penundaan ketiga sehingga tidak ada lagi penundaan lagi. Artinya, saya berharap JPU sudah membacakan menyampaikan tuntutannya dipersidangan," ujar Mustofa Abidin.
Meskipun begitu tak menutup kemungkinan bahwa persidangan kembali di tunda mengingat batas waktu penahanan terdakwa masih cukup lama hingga 24 Juli 2019.
"Bagaimana disampaikan oleh majelis hakim, inikan risiko di JPU kalo sampai menunda-nunda karena apa batas waktu penahanan Joko sudah mau habiskan. Bila tidak segera diselesaikan maka Joko lepas demi hukum bisa saja terjadi kalo memang molor lagi. Tapi itu sangat kecil kemungkinan," papar Mustofa Abidin.
"Jadi gini, dia (Joko) harus dikeluarkan dari tahanan karena sudah habis, tapi perkara tetap jalan, tidak ditahan. Perkara tetap lanjut," jelas Mustofa Abidin.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Meski penundaan terus terjadi tim kuasa hukum Joko Driyono optimistis bahwa tuntutan dari JPU bersifat lemah karena tim Joko Driyono mengacu pada fakta-fakta di persidangan.
"Sampai saat ini kami masih tetap pendirian kami bahwa fakta-fakta persidangan dari lima dakwakan JPU sangat lemah sekali di buktikan di persidangan," ujar Mustofa Abidin.
"Artinya nanti kita sudah prediksi jaksa mengatakan mungkin salah satu pasal dilakukan oleh terdakwa tapi dari kami akan kami ulas semua," imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan PLT Ketua Umum PSSI tersebut mengalami penundaan persidangan dikarenakan belum siapnya Jaksa menyusun tuntutan.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada hari ini, 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-09)
Kericuhan yang terjadi di Stadion Citarum, Semarang, pada Minggu (19/4) tersebut dipicu oleh protes terhadap gol kedua Dewa United yang dianggap offside.
Operator kompetisi, I.League, mengecam keras tindakan tidak sportif tersebut, terlebih karena terjadi di level pembinaan pemain muda.
Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan sanksi berat bagi pemain dan akan evaluasi wasit oleh Yoshimi Ogawa pascakericuhan di Stadion Citarum.
Gelandang Madura United Jordy Wehrmann mengungkapkan keinginannya membela Timnas Indonesia usai laga kontra Persebaya. Simak profil dan harapannya.
Erick Thohir menyebut proses bidding tuan rumah Piala Asia 2031 dan 2035 masih ditunda menyusul perubahan kalender FIFA dan evaluasi AFC.
Tiket FIFA Series tak habis terjual, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menilai ajang tersebut berbeda dengan piala dunia
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved