UU PPRT Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana

Atalya Puspa    
22/4/2026 13:00
UU PPRT Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun(Antara)

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR disambut lega  kalangan serikat pekerja. Namun, pemerintah juga didesak agar tidak berlama-lama menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan teknis pelaksana, sehingga pekerja rumah tangga bisa segera merasakan perlindungan yang dijanjikan.

Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Mukhtar Guntur Kilat mengatakan pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini menjelang May Day 2026, merupakan langkah maju yang sudah lama dinantikan. 

Perjuangan para pekerja rumah tangga meraih undang-undang ini sudah berlangsung selama 22 tahun. Bahkan sempat masuk program legislasi nasional pada 2019 namun tidak kunjung disahkan.

Namun, Mukhtar menegaskan pengesahan undang-undang saja belum cukup. Tanpa peraturan pemerintah dan peraturan kementerian sebagai turunannya, UU PPRT hanya akan berhenti di atas kertas.

"Undang-undang PPRT ini harus segera direspons oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan teknis pelaksanaannya, peraturan pemerintahnya atau peraturan di tingkat kementeriannya, agar undang-undang ini bisa segera dilaksanakan dan diterapkan," ujar Mukhtar saat dihubungi, Rabu (22/4). 

Soal pengawasan, Mukhtar mengakui implementasi UU ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pekerja rumah tangga bekerja di ruang-ruang privat yang sulit dijangkau secara langsung oleh aparat pengawas. Namun, ia menekankan pemerintah harus responsif terhadap setiap laporan yang masuk.

"Untuk mengawasi secara langsung ke ruang privat tentu agak challenging. Tapi ketika ada laporan yang masuk mengenai pelaksanaan PPRT ini, pemerintah harus responsif, harus segera merespons, responnya harus cepat, supaya hak-hak pekerja dalam undang-undang ini bisa ditegakkan," katanya.

Mukhtar juga mengingatkan banyak pekerja rumah tangga yang belum tentu mengetahui keberadaan undang-undang ini, apalagi memahami hak-hak yang dijamin di dalamnya. 

Untuk itu ia mendorong pemerintah aktif melibatkan organisasi-organisasi pekerja rumah tangga dan lembaga yang selama ini mengawal proses legislasi dalam program sosialisasi.

"Pemerintah bisa melibatkan mereka untuk mendapatkan jangkauan yang luas, agar kesadaran para pekerja rumah tangga soal keberadaan undang-undang PPRT dan soal hak mereka setelah undang-undang ini disahkan dapat tersampaikan kepada mereka," pungkas Mukhtar.  (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya