Tak Mau Impor Terus, Prabowo Kunci Ketahanan Pangan lewat 3 Aturan Strategis

 Gana Buana
17/4/2026 18:08
Tak Mau Impor Terus, Prabowo Kunci Ketahanan Pangan lewat 3 Aturan Strategis
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan 3 regulasi baru untuk mempercepat ketahanan pangan nasional.(Dok. BPMI Sekretariat Presiden)

PRESIDEN RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru untuk mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

“Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” demikian bunyi petikan Perpres Nomor 14 Tahun 2026 yang dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Aturan tersebut diterbitkan untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyediaan sarana pascapanen di berbagai wilayah. Melalui Perpres 14/2026, pemerintah juga menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang.
Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen agar stabilitas pangan tetap terjaga hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Tak hanya itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Lewat aturan ini, Prabowo menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mendukung program prioritas nasional.

Dalam instruksi itu, Presiden meminta jajarannya mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri serta meningkatkan pengelolaan distribusi pangan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga strategis, mulai dari Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, hingga Kepala BP Danantara. Secara khusus, Menteri Pertanian diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, hingga Perum Bulog guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Regulasi ketiga yang disahkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.

Aturan ini menitikberatkan pada penguatan stok jagung nasional sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Inpres tersebut juga ditujukan kepada lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Fokus utamanya adalah mendukung pencapaian swasembada jagung dan memastikan aksesibilitas pangan bagi masyarakat tetap terjaga.

Pemerintah menegaskan percepatan infrastruktur dan tata kelola pangan itu membutuhkan dukungan penuh, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan agar target kemandirian pangan bisa segera tercapai. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya