Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH asosiasi pelaku usaha rokok elektronik bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa produk vape yang beredar secara legal di Indonesia bebas dari kandungan narkotika. Produk resmi yang dipasarkan melalui jalur legal dipastikan telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai dan pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung zat terlarang. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan vape untuk narkotika biasanya menggunakan cairan ilegal yang didapatkan melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujar Supiyanto dalam diskusi publik bertajuk “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika melalui uji laboratorium merupakan produk tanpa pita cukai yang dijual di luar rantai distribusi resmi.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan komitmen industri e-liquid legal terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi. Ia menjamin produk dalam negeri siap diuji kapan saja oleh otoritas berwenang.
“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” tegas Daniel.
Senada dengan hal tersebut, Budiyanto (perwakilan asosiasi) menekankan bahwa industri vape nasional adalah sektor yang diatur dan diawasi negara, mulai dari perizinan hingga cukai nikotin. Menurutnya, kasus yang muncul di pemberitaan merupakan tindakan oknum di luar industri resmi yang memodifikasi perangkat dengan cairan ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, meminta publik dan aparat untuk membedakan secara tegas antara produk legal dan praktik penyalahgunaan. Ia menyebutkan bahwa sidak di lapangan pada toko-toko legal tidak menunjukkan adanya pelanggaran terkait narkotika.
“Vape adalah produk legal yang telah diatur. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” kata Gede.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menyoroti hasil pemeriksaan BNN di berbagai ritel resmi. Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan toko yang dicek, tidak ditemukan satu pun liquid mengandung narkoba.
“Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat. Kami di ARVINDO juga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai untuk menjaga integritas industri vape legal di Indonesia,” pungkas Fachmi. (H-3)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved