BNN Pastikan Produk Vape Legal di Indonesia Bebas Kandungan Narkotika

Despian Nurhidayat
09/4/2026 15:41
BNN Pastikan Produk Vape Legal di Indonesia Bebas Kandungan Narkotika
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara.(Dok. Antara)

SEJUMLAH asosiasi pelaku usaha rokok elektronik bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa produk vape yang beredar secara legal di Indonesia bebas dari kandungan narkotika. Produk resmi yang dipasarkan melalui jalur legal dipastikan telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai dan pengawasan ketat dari otoritas terkait.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung zat terlarang. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan vape untuk narkotika biasanya menggunakan cairan ilegal yang didapatkan melalui pasar gelap.

“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujar Supiyanto dalam diskusi publik bertajuk “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika melalui uji laboratorium merupakan produk tanpa pita cukai yang dijual di luar rantai distribusi resmi.

Komitmen Industri Terhadap Regulasi

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan komitmen industri e-liquid legal terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi. Ia menjamin produk dalam negeri siap diuji kapan saja oleh otoritas berwenang.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” tegas Daniel.

Senada dengan hal tersebut, Budiyanto (perwakilan asosiasi) menekankan bahwa industri vape nasional adalah sektor yang diatur dan diawasi negara, mulai dari perizinan hingga cukai nikotin. Menurutnya, kasus yang muncul di pemberitaan merupakan tindakan oknum di luar industri resmi yang memodifikasi perangkat dengan cairan ilegal.

Pentingnya Membedakan Produk Legal dan Kriminalitas

Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, meminta publik dan aparat untuk membedakan secara tegas antara produk legal dan praktik penyalahgunaan. Ia menyebutkan bahwa sidak di lapangan pada toko-toko legal tidak menunjukkan adanya pelanggaran terkait narkotika.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” kata Gede.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menyoroti hasil pemeriksaan BNN di berbagai ritel resmi. Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan toko yang dicek, tidak ditemukan satu pun liquid mengandung narkoba.

“Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat. Kami di ARVINDO juga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai untuk menjaga integritas industri vape legal di Indonesia,” pungkas Fachmi. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya