Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditahan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.
“Kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.
Dalam kasus ini, ST ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan. Kejagung menempatkan tersangka itu di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
Kasus ini terjadi pada periode 2016 sampai dengan 2025. Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam penyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujar Syarief.
“Bahwa Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah,” ujar Syarief.
Dalam kasus ini, Samin Tan malah memilih untuk menyogok pengawas agar perusahaannya bisa terus menambang. Negara merugi atas kelakuan Pendiri PT AKT itu.
“Dengan bekerja sama, ya, itu dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” ujar Syarief.
(H-3)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Kejagung yang mengungkap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi Samin Tan.
Febrie menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menjerat pihak penyelenggara negara dalam kasus ini.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
TIDAK hanya merusak bantaran sungai dan hutan lindung, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal atau Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) juga mengancam destinasi wisata di Jambi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara tanpa izin yang dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved