Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga mencoba "menjinakkan" Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan tawaran uang fantastis senilai US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar.
Upaya ini terungkap setelah KPK resmi menahan Yaqut pada Maret 2026. Namun, yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para anggota legislatif yang tergabung dalam Pansus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan keterkejutannya atas rilis resmi KPK tersebut. Sebagai salah satu anggota yang aktif dalam Pansus, Marwan mengaku tidak pernah mendengar atau mencium adanya upaya pengkondisian secara finansial selama proses penyelidikan berlangsung.
“Saya terkejut karena saya tidak mengetahui itu. Kami di Pansus fokus mengumpulkan data, bahkan berjibaku hingga ke Arab Saudi untuk mencari kebenaran,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kagetnya anggota dewan ini mengindikasikan bahwa upaya suap tersebut kemungkinan besar dilakukan melalui perantara dan tidak sampai ke meja pimpinan atau forum resmi Pansus, berkat integritas anggota yang tetap teguh pada jalur investigasi.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang USD 1 juta tersebut bukan berasal dari kantong pribadi Yaqut. Dana tersebut diduga hasil "pemalakan" atau pungutan liar (fee) dari jemaah haji khusus melalui biro perjalanan (travel).
Para jemaah diminta menyetor commitment fee berkisar USD 2.000 hingga USD 5.000 agar bisa berangkat tanpa antre (skema T0/TX). Uang yang terkumpul inilah yang kemudian diperintahkan oleh Yaqut untuk diberikan kepada Pansus guna menghentikan penyelidikan terkait manipulasi kuota haji tambahan.
| Elemen Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Kerugian Negara | Ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar. |
| Barang Bukti Disita | Uang tunai US$3,7 juta, Rp22 miliar, SAR 16.000, serta mobil mewah. |
| Status Hukum | Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK (Maret 2026). |
| Pelanggaran Utama | Manipulasi kuota haji tambahan 50:50 (melanggar UU No. 8/2019). |
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas lembaga negara. Penolakan suap oleh Pansus Haji menjadi titik balik yang memungkinkan KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat dalang di balik karut-marut penyelenggaraan ibadah suci umat Islam ini. (E-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz panik kembalikan uang fee haji ke PIHK demi hilangkan jejak saat Pansus DPR terbentuk.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved