Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan Erwin alias Koko Erwin. Terduga bandar narkoba ini diduga kuat terlibat dalam jaringan yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang sebelumnya menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AK Malaungi.
Erwin disinyalir memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkoba, termasuk dugaan aliran dana besar kepada oknum personel kepolisian.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2).
Upaya Melarikan Diri
Seiring dengan penyidikan yang mendalam, Erwin dilaporkan mencoba melarikan diri ke luar negeri. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan intensif, termasuk terhadap pihak keluarga dan rekan-rekan yang diduga membantu pelariannya.
Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, Erwin diketahui dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan ilegal.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Peran Fasilitator
Penyelidikan berlanjut kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial 'The Docter' untuk menyiapkan kapal penyeberangan.
Meski mengetahui Erwin merupakan buronan polisi, Rusdianto tetap menghubungi penyedia kapal bernama Rahmat dan membayar biaya sebesar Rp7 juta. Erwin kemudian diantarkan ke titik keberangkatan di Tanjung Balai pada Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB.
Batas Yurisdiksi
Tim Bareskrim segera melakukan pengejaran sesaat setelah kapal yang membawa Erwin bertolak menuju Malaysia. Aksi kejar-kejaran terjadi di wilayah perairan internasional.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Melalui tindakan cepat dan terukur, petugas berhasil mencegat kapal tersebut dan mengamankan Erwin tepat sebelum ia memasuki wilayah hukum Malaysia.
Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif serta mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian maupun jaringan narkotika tersebut. (Ant/P-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved