Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan akan melakukan evaluasi menyusul desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar satuan Brimob ditarik dari peran pengamanan sipil. Desakan tersebut muncul setelah kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menewaskan seorang anak.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dikutip dari Antara, Rabu (25/2)..
Ia menegaskan, Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan serta kritik yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kritik tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Meski demikian, ia menyebut pelibatan anggota Brimob dalam satuan kewilayahan, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, masih sangat membantu polda dan polres setempat.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa meninggalnya korban berinisial AT dalam kasus ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan kejadian yang berulang.
Ia menilai persoalan tersebut bersifat struktural, bukan semata-mata kesalahan oknum. Karena itu, perbaikan yang dilakukan juga harus menyentuh aspek struktural melalui reformasi, termasuk dengan menghilangkan atau mengurangi peran Brimob di tengah masyarakat.
“Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya,” katanya.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Terkait dugaan penganiayaan tersebut, berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (Ant/P-4)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved