Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika diuji dengan terbongkarnya skandal besar yang melibatkan oknum perwira menengah. Bareskrim Polri resmi mengungkap rantai jaringan narkoba di lingkungan Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri terhadap personel yang melakukan tindak pidana.
Operasi ini bermula pada 24 Januari 2026, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap dua warga sipil, YI dan HR, di Kota Bima dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Hasil pendalaman mengungkap bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang wanita berinisial AN.
Mengejutkannya, AN merupakan istri dari Bripka IR, anggota aktif yang berdinas di Polres Bima Kota. Setelah Bripka IR menyerahkan diri, penyelidikan berkembang pesat hingga menyentuh level pimpinan satuan.
Hasil interogasi mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi diduga menjadi jembatan antara bandar narkoba dengan pimpinannya.
Brigjen Eko membeberkan bahwa AKP Malaungi mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut, dengan total mencapai Mata Uang Rupiah 2,8 miliar, diserahkan langsung kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Skandal ini semakin meruncing saat Divpropam Polri melakukan penggeledahan di kediaman Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026. Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper putih milik AKBP Didik yang berisi beragam jenis narkotika, antara lain:
Diketahui, AKBP Didik memerintahkan istrinya, Miranti Afriana, untuk meminta Aipda Dianita mengamankan koper tersebut guna menghilangkan jejak barang bukti.
Atas perbuatannya, AKBP Didik kini menyandang status tersangka di dua wilayah hukum sekaligus. Ia dijerat dengan UU Psikotropika dan UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran Mata Uang Rupiah.
Secara internal, Polri telah mengambil langkah tegas. AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih oknum yang terlibat dalam bisnis haram narkoba demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar demi perlindungan generasi muda. (Metrotvnews/Z-10)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved