Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa ini menegaskan bahwa pengawasan etik di lingkungan peradilan masih lebih bersifat reaktif ketimbang preventif, meski berbagai mekanisme telah lama dibangun.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan, mengatakan kasus OTT PN Depok menjadi momentum evaluasi internal secara mendasar terhadap efektivitas sistem pengawasan etik di lingkungan peradilan yang selama ini berjalan.
Abhan menegaskan bahwa KY tidak hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi akan terus memperkuat sistem pengawasan agar mampu mencegah pelanggaran sejak awal.
“OTT ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita masih lemah pada aspek pencegahan. Pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan atau kasus, tetapi harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini,” ujar Abhan kepada Media Indonesia, Senin (9/2).
Selain itu, Abhan menuturkan penguatan pengawasan tidak bisa dilepaskan dari penguatan kelembagaan KY sebagai pengawas eksternal kekuasaan kehakiman. Abhan menyebut, kewenangan KY perlu diperluas dari hulu hingga hilir.
“KY seharusnya diberikan kewenangan yang lebih utuh, mulai dari proses rekrutmen, seleksi, hingga promosi hakim. Kalau pengawasan hanya dilakukan di hilir, sementara hulunya tidak disentuh, maka masalah yang sama akan terus berulang,” kata Abhan.
Menurut Abhan, persoalan yang menjerat hakim dalam kasus-kasus korupsi tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai masalah kesejahteraan. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada integritas personal hakim.
“Isu kesejahteraan memang penting, tetapi bukan faktor utama. Masalah paling mendasar adalah integritas. Banyak hakim yang secara ekonomi cukup, tetapi tetap tergoda melakukan pelanggaran etik dan pidana,” tegasnya.
Selain itu, Ia menekankan tanpa pembenahan serius pada aspek integritas sejak proses rekrutmen dan pembinaan karier, OTT terhadap hakim berpotensi terus berulang.
“Kalau integritas tidak dibangun dari awal dan tidak diawasi secara konsisten, maka pengawasan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelanggaran,” ujar Abhan.
Kasus OTT di PN Depok tersebut, lanjut Abhan, harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor peradilan untuk tidak lagi menunda penguatan pengawasan yang bersifat sistemik dan preventif.
“Ini bukan sekadar soal satu atau dua oknum, tetapi soal sistem. Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan penguatan peran KY, kepercayaan publik terhadap peradilan akan terus tergerus,” pungkasnya. (H-3)
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung.
Dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved