Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khusus Menteri Agama saat itu, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), penyidik KPK juga akan menelusuri peran pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, itu juga menjadi bagian dari upaya asset recovery,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti, dengan dukungan sinergi antara KPK dan BPK yang masih menghitung kerugian keuangan negara.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Budi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara. (E-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved