Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Muhammad Rullyandi, menilai struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Menggeser kedudukan Polri ke bawah kementerian dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Hal tersebut ditegaskan Rullyandi dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas reformasi institusi penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi," tegas Rullyandi di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa posisi Kapolri di kabinet selama ini berfungsi untuk memberikan laporan stabilitas nasional secara langsung kepada Kepala Negara, bukan sebagai jabatan menteri teknis.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan. Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tambahnya.
Dukungan Komisi III DPR
Sejalan dengan pandangan pakar, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menyimpulkan bahwa kedudukan Polri wajib tetap di bawah naungan lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri pun harus melalui persetujuan legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano.
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai landasan hukum utama yang mengatur posisi tersebut. Selain aspek struktur, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus membenahi budaya kerja organisasi.
"Kami mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," pungkas Rano. (Ant/P-2)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
PRESDIEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk melanjutkan reformasi Polri di tengah kekhawatiran bahwa berbagai rekomendasi perubahan kerap berhenti di atas kertas.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Komisi III DPR RI apresiasi vonis bebas videografer Amsal Sitepu di PN Medan. Habiburokhman tegaskan karya kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik.
Dalam industri kreatif, standarisasi biaya bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan antarpihak.
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved