Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendatangi Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai di kawasan terdampak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin. Pencocokan tersebut dilakukan dengan wilayah hulu untuk mengetahui sumber gelondongan kayu.
"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang," kata Irhamni dalam video yang diterima, Selasa (6/1.
Dittipidter Bareskrim Polri juga menelusuri Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, Irhamni menyebut ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, hujan lebat yang berpotensi memicu banjir, hingga banyaknya kayu berserakan di sekitar sungai dan ruas jalan di Kecamatan Simpang Jernih.
Menurut Irhamni, temuan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan bagian dari wilayah terdampak bencana alam. Sementara itu, hulu banjir diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ungkap Irhamni.
Selain menelusuri sumber kayu gelondongan, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Irhamni menjelaskan, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidaktaatan dalam kegiatan pembukaan lahan, termasuk tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat.
Larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat, kata Irhamni, bertujuan mencegah terjadinya longsor saat hujan, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi dan bencana alam berskala besar.
"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni. (P-4)
Pemerintah menepis narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut pemerintah menyerah dalam menangani lumpur pascabanjir Aceh.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh menjelaskan bahwa proyek pembangunan hunian tetap tersebut mencakup total 150 unit rumah dengan beragam konstruksi, yakni 50 unit rumah berbahan kayu.
Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol. Makhruzi Rahman melakukan peninjauan ke wilayah terdampak banjir bandang di Kampung Landuh, Kabupaten Aceh Tamiang
Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperkuat solidaritas sosial sekaligus kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
Banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada November 2025 lalu mengubah semuanya. Rumah yang telah puluhan tahun menjadi tempat berkumpul keluarga hanyut,
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved