Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuktikan adanya penerimaan keuntungan sebesar Rp800 miliar oleh kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1).
“Yang terpenting dari uraian dakwaan dan bukti-bukti yang ada, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan Rp800 miliar oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dalam dakwaan sendiri disebutkan nilai keuntungan dari Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp600 miliar, namun Nadiem justru dituding menerima Rp800 miliar. Ia menegaskan, berdasarkan seluruh data keuangan Nadiem, tidak ditemukan aliran dana dalam bentuk apa pun dengan nilai tersebut.
Dodi menjelaskan bahwa angka Rp800 miliar yang digunakan jaksa merupakan asumsi yang diambil dari transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia, bukan penerimaan pribadi Nadiem.
“Itu adalah transaksi korporasi berupa equity swap atau debt to equity swap dalam rangka persiapan IPO. Tidak ada aliran dana keluar kepada Pak Nadiem,” jelasnya.
Ia merinci bahwa dana sekitar Rp800 miliar digunakan PT AKAB untuk membeli saham mayoritas PT Gojek, lalu dana tersebut dipakai PT Gojek untuk melunasi kewajibannya kepada PT AKAB. Transaksi tersebut, kata Dodi, murni aksi korporasi dan tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek.
Dodi juga menegaskan, Nadiem telah menyatakan kesediaannya membuka seluruh harta kekayaannya untuk membuktikan bahwa tidak ada penerimaan dana sebagaimana didakwakan jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dar BPKP.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved