Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat negara tanpa membatasi kebebasan berdemokrasi.
Eddy menilai wajar apabila harkat dan martabat Presiden dilindungi secara khusus dalam hukum pidana, sebagaimana praktik yang berlaku di banyak negara.
“Di semua negara ada bab dalam KUHP yang berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Pertanyaannya, kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy di Jakarta pada Senin (5/1).
Ia menjelaskan, secara filosofis hukum pidana memiliki fungsi perlindungan, baik terhadap negara, masyarakat, maupun individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi adalah kedaulatan serta martabat negara.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu harkat dan martabat negara melekat pada Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Selain itu, Eddy menyebut Pasal 218 juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat.
“Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung. Bisa dibayangkan kalau Presiden dihina lalu pendukungnya tidak menerima dan terjadi anarkis. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi,” ujarnya.
Eddy juga menegaskan bahwa Pasal 218 harus dibaca secara utuh beserta penjelasannya. Ia memastikan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi maupun kritik.
“Dalam penjelasannya jelas dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, dan tidak melarang kritik,” tegasnya.
Menurut Eddy, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Pasal 218 hanya melarang tindakan menista dan memfitnah.
“Yang dilarang itu menista atau memfitnah. Kalau memfitnah, di mana pun di dunia ini, itu adalah tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap Presiden, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap dijamin dan tidak dipidana.
“Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Itu tidak dilarang dalam Pasal 218,” katanya.
Menanggapi anggapan bahwa pasal tersebut tidak perlu karena sudah ada pasal penghinaan biasa, Eddy menilai pandangan tersebut keliru.
“Kalau dibilang cukup pakai pasal penghinaan biasa, lalu mengapa ada pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden? Toh ada pasal pembunuhan biasa,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa pengaturan khusus ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan mencerminkan prinsip primus inter pares.
“Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden itu primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” tegasnya. (H-3)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Baru sepekan berlaku, KUHP baru langsung digugat ke MK. Berikut daftar lengkap penggugat mulai dari mahasiswa UT hingga mantan karyawan bank beserta nomor perkaranya
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved