Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik sudah diatur Itu disampaikan merespons soal polemik masuknya pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Menurutnya di KUHP lama perbedaan itu juga sudah diatur jelas. Oleh karena itu, pengertiannya dalam KUHP baru tidak jauh dari KUHP yang berlaku sebelumnya.
"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu," kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1).
Tetapi, ujar Yusril, ada perbedaan signifikan yakni pasal penghinaan di KUHP baru masuk dalam delik aduan. Ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi akibat adanya pasal terkait penghinaan.
"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya," tegas dia.
Mengendai pengertian kritik, sambung dia, merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Sedangkan hinaan, yakni perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ucap dia.
Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengatakanpasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut MK sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal. (Ant/Faj/H-4)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved