Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta.
Yusril menegaskan penyusunan PP tersebut bersifat mendesak sehingga pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkannya.
“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.
Menurut Yusril, PP tersebut akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pengaturan jabatan anggota Polri. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Yusril juga menyebutkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah berpotensi untuk diperkuat hingga ke tingkat undang-undang.
“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.
Lebih lanjut, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yusril menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya. (Ant/P-4)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
PRESDIEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk melanjutkan reformasi Polri di tengah kekhawatiran bahwa berbagai rekomendasi perubahan kerap berhenti di atas kertas.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro MarhaenĀ
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved