Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, dalam perkara pidana umum yang berkaitan dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Berdasarkan foto yang diterima, mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai dimulainya proses hukum lanjutan.
Sosok pertama adalah HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Selanjutnya, RV, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten, terlihat memakai rompi bernomor 09.
Tersangka ketiga dari unsur jaksa adalah RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten, yang juga mengenakan rompi bernomor 09 dan batik lengan pendek. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta yakni DF, seorang pengacara dengan rompi bernomor 45, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa perempuan, turut ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan lengkap dengan jaket berkupluk.
“Semua sudah kami periksa tadi malam. Total ada lima tersangka. Tiga merupakan oknum jaksa dan dua dari pihak swasta. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sebelumnya, RZ, DF, dan MS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelapornya merupakan gabungan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam penyidikan terungkap, para oknum jaksa diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan transaksi di luar prosedur, serta memeras pihak berperkara. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut disebut berasal dari TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pembagian uang yang diterima masing-masing tersangka. Adapun perkara ITE yang menjadi pintu masuk pemerasan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Z-10)
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Forum Strategis Anak Bangsa (Forsa) menilai aparat penegak hukum tidak cekatan dalam menangani dugaan aliran dana asing ke lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bulan Literasi Kripto APH yang ditujukan khusus bagi aparat penegak hukum (APH), denga fokus pada edukasi regulasi dan keamanan pada ekosistem aset digital.
Ratusan warga mengikuti Istighotsah Kubro dan Halal Bihalal Doa untuk Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (3/4).
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved