Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal jaksa di Banten yang diduga ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa terlebih dahulu yakni Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.
Sementara itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, dilakukan oleh KPK. Salah satunya oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,"ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12).
Kejaksaan, ujar Anang, mengapresiasi langkah KPK karena membantu membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah.
Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), telah diserahkan pada Kejaksaan Agung, kemarin malam.
Kejagung pun langsung memeriksa ketiganya. Lima orang yang kini telah berstatus tersangka itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus ini pada 17 Desember 2025. Adapun perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ucap dia.
Jaksa yang menangani perkara itu, sambung Anang, tidak profesional dan melakukan pemerasan. Uang yang menjadi barang bukti dari pemerasan sekitar Rp941 juta disita Kejaging.
Uang itu berasal dari warga negara Indonesia berinisial TA dan seorang warga negara Korea Selatan CL. Keduanya menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved