Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum sebelumnya, dan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan (13 November 2025).
"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Juanda.
Menurut Juanda, kekeliruan besar jika ada anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya.
“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” tegasnya.
Juanda menambahkan bahwa putusan MK tersebut hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK, mengenai kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, ia menegaskan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.
Juanda menekankan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional. "Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya. (P-5)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved