Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan bahwa pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum di kemudian hari. MA menegaskan, kewenangan tersebut merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan melalui pertimbangan matang.
“Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dikutip dari Antara, Rabu (26/11)
Yanto menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia menegaskan, hak istimewa tersebut diatur secara jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” kata Yanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Yanto sebagai respons atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Menurut dia, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari MA.
Rehabilitasi yang diberikan kepada tiga terdakwa kasus ASDP tersebut, lanjutnya, turut mempertimbangkan kepentingan nasional.
"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," jelasnya.
Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa dimaksud, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.
"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco. (Ant/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved