Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Hasil Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berujung pada dicopotnya Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum ternyata bukan keputusan yang hadir tiba-tiba. Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah ultimatum internal yang diberikan Syuriyah dan tidak dipenuhi oleh Gus Yahya dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang berlaku efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran ini memaparkan secara rinci alasan administratif yang menjadi dasar langkah Syuriyah, termasuk aktivitas komunikasi resmi yang menentukan hitungan waktu ultimatum.
Kronologi bermula pada 21 November 2025. Dalam sebuah pertemuan di Hotel Mercure Ancol, Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Yahya Staquf. Risalah tersebut berisi keputusan internal yang memberikan waktu 3×24 jam bagi Ketua Umum PBNU untuk memilih, mundur secara sukarela atau dimundurkan.
Namun, Risalah itu dikembalikan oleh Gus Yahya. Meski secara fisik ditolak, sistem persuratan internal PBNU mencatat bahwa surat resmi beserta lampirannya telah diterima dan dibaca pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Catatan inilah yang menjadi landasan penentuan tenggat ultimatum.
Sejak waktu penerimaan tersebut, Syuriyah menghitung batas akhir 3×24 jam untuk menunggu keputusan dari Ketua Umum. Hingga tenggat terlewati, tidak ada pernyataan pengunduran diri dari pihak Gus Yahya.
Dalam kacamata Syuriyah, hal ini berarti ultimatum tidak dipenuhi. Rapat Harian Syuriyah kemudian menjatuhkan keputusan final: Yahya Cholil Staquf diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 dini hari, tepat sesuai hitungan waktu yang tercatat dalam sistem.
Surat Edaran Syuriyah menegaskan bahwa sejak pukul 00.45 WIB pada hari tersebut, Yahya Staquf tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak diperkenankan bertindak untuk atau atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sementara posisi Ketua Umum lowong, seluruh kewenangan administrasi dan kebijakan beralih sepenuhnya ke Rais Aam hingga Rapat Pleno digelar untuk menentukan pengganti.
Dalam edaran itu, Syuriyah tetap membuka jalur penyelesaian sengketa. Jika Gus Yahya keberatan terhadap pemecatan tersebut, ia memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme organisasi.
Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.
“Risalah itu menegaskan keputusan pemegang otoritas tertinggi di PBNU, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3×24 jam sejak risalah diterima,” jelasnya.
“Surat Edaran itu menuturkan bahwa keputusan sudah dibuat oleh Rapat Harian Syuriyah dengan konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam SE itu,” tambahnya. (Z-10)
Seluruh keputusan dalam muktamar harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
DESAKAN agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar muktamar NU terus menguat. Kali ini, Forum Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia mendesak muktamar
PBNU usulkan pendekatan proporsional terkait wacana pelarangan vape. Fokus pada edukasi dan pengawasan distribusi untuk cegah penyalahgunaan narkotika.
Gus Fahrur memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya pemberantasan narkoba.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi pro dan kontra terkait keterlibatan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace
Ketidakhadiran sejumlah tokoh penting dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) 100 Tahun Masehi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istora Senayan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang diinisiasi Amerika Serikat sebagai langkah tepat.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
Gus Yahya menghadiri dan mengawal langsung rangkaian kegiatan Napak Tilas Jejak Restu Pendirian NU yang menempuh rute Bangkalan-Jombang
PBNU menjadi mitra strategis pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam mengawal program prioritas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved