Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai penolakan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjadi momentum evaluasi bagi kepolisian dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
“Kasus Delpedro ini menarik karena merupakan upaya koreksi terhadap tindakan Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan waktu itu,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Menurutnya, langkah praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam penggunaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga penetapan tersangka.
“Praperadilan adalah bentuk kontrol terhadap tindakan paksa aparat. Apakah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka itu sah secara hukum, itu yang diuji,” jelas Hibnu.
Ia menambahkan, dalam konteks perkara Delpedro, hakim tunggal memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Aats dasar, putusan ini perlu dilihat dari sejauh mana tindakan kepolisian telah memenuhi aspek hukum formil dan menghormati HAM.
“Kita harus melihat sejauh mana tindakan Polda Metro Jaya sudah betul-betul melindungi hak asasi manusia. Misalnya, apakah penangkapan dilakukan dengan surat perintah yang sah, dan apakah bukti permulaan yang digunakan sudah cukup,” tegasnya.
Selain itu, Hibnu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016, ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pengujian aspek formil, bukan materi pokok perkara.
“Yang diuji dalam praperadilan itu bukan soal siapa yang bersalah, tapi soal apakah prosedurnya sudah sah. Bukti yang diperiksa baru sebatas bukti permulaan, belum menyentuh substansi perkara,” katanya.
Ia menilai, meski hasil praperadilan menolak permohonan Delpedro, proses ini tetap penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap negara hukum. “Ini bentuk kontrol yang luar biasa bagi masyarakat terhadap negara hukum. Jangan sampai upaya penangkapan atau penetapan tersangka justru melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilanyang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/10).
Hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang relevan dengan perkara tersebut. Proses penyelidikan hingga penyidikan pun dinilai telah berjalan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara yang digelar pada 29 Agustus 2025.
Selain itu, penyampaian status tersangka hingga penangkapan kepada keluarga Delpedro juga dinyatakan telah dilakukan pihak kepolisian.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum,” kata majelis.
Diketahui, dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025 polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Dev/P-2)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved