Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu harus segera dilakukan. Langkah cepat aparat kepolisian menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh berdiam diri.
“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (13/9).
Yusril menjelaskan, meski ada usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengusut kericuhan, proses hukum tidak boleh berhenti.
Menurutnya, negara harus bertindak cepat terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi unjuk rasa untuk melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan.
“Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan tim independen saat ini masih sebatas wacana dan usulan. Prosesnya memerlukan waktu, begitu pula kerja tim dalam mengumpulkan bukti.
Maka dari itu, kata ia, negara tidak boleh menunggu lama untuk bertindak. “Negara harus segera melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya. Penegakan hukum sudah berjalan sesuai koridor hukum dan HAM,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril menilai keberadaan tim independen tetap penting bila nantinya dibentuk. Menurutnya, tim tersebut bisa mengungkap lebih dalam akar masalah di balik demonstrasi yang berujung ricuh.
“Tim independen dapat menggali fakta lebih jauh dari apa yang bisa diungkap aparat penegak hukum, seperti siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dana, siapa penggeraknya, serta apa tujuan dan target mereka,” kata Yusril.
Ia menekankan, pengungkapan yang jujur dan objektif akan sangat membantu negara sekaligus masyarakat dalam mengambil langkah hukum yang lebih komprehensif, melakukan introspeksi, serta mencegah agar kerusuhan serupa tidak terulang di masa depan. (Faj/P-2)
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Ratusan warga mengikuti Istighotsah Kubro dan Halal Bihalal Doa untuk Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (3/4).
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved