Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah memanggil Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Permintaan hadir untuk menjalankan perintah eksekusi atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).
“Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/9).
Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester merupakan ranahnya Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, strategi penangkapan atau eksekusi Silfester cuma diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. “Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersahutan (Kejari Jaksel),” ucap Anang.
Silfester menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, Silfester malah mangkir, padahal persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan hakim ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, hakim anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, pakar telematika Roy Suryo juga mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7).
Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can/P-2)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Anang mengungkapkan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan menemui kendala sehingga belum menemukan keberadaan Silfester.
Kejagung meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Kuasa hukum Silfester Matutina memastikan kliennya berada di Jakarta dan menyebut eksekusi hukuman tak bisa dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved