Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Kubu Silfester menyebut eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla telah kedaluwarsa.
"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Anang mengatakan, pengacara merupakan penegak hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Seharusnya, kuasa hukum menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan perkara.
Kejagung menyebut pihaknya masih berupaya menghadirkan Silfester untuk dieksekusi. Anang menegaskan belum ada status buronan untuk Silfester.
"Belum, ini kita belum ini dulu (tetapkan buron)," ucap Anang.
Anang juga memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadirkan Silfester. Kejagung menegaskan terpidana itu tidak dibiarkan.
Meski begitu, strategi penangkapan Silfester tidak bisa dirinci. Kejagung khawatir merusak proses eksekusi jika diumumkan kepada publik.
"Nanti punya strategi sendiri lah," ucap Anang.
Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluarsa.
Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.
"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluarsa. (P-4)
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Anang mengungkapkan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan menemui kendala sehingga belum menemukan keberadaan Silfester.
Kuasa hukum Silfester Matutina memastikan kliennya berada di Jakarta dan menyebut eksekusi hukuman tak bisa dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa.
Kejagung terus memburu Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejauh ini belum mendapat respons
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved