Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa aktivasi status pegawai negeri sipil mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat hanya merupakan syarat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Yanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari BKN melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT), jabatan pelaksanaan PNS yang diberhentikan perlu dicantumkan, sebagaimana ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Dengan demikian, kata Yanto, pemberian status Itong Isnaeni sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya hanya untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian dengan tidak hormat Itong sebagai PNS di Mahkamah Agung.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya Itong Isnaeni sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI.
Ia menjelaskan Itong Isnaeni sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh MA sebagai hakim setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2002 dan telah dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim tersebut tidak serta-merta meninggalkan status Itong sebagai PNS.
Kendati demikian, Yanto menuturkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 26 tahun 1991, pemberhentian dengan tidak hormat seseorang dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai PNS.
Meski begitu, pemberhentian sebagai PNS tersebut tetap harus mendapatkan rekomendasi BKN dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.
"Nah, memang ada syarat-syarat tertentu untuk bisa diberhentikan sebagai PNS. Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN," tuturnya.
Adapun pemberitaan mengenai Itong Isnaeni yang kembali diangkat menjadi PNS belakangan viral di media sosial maupun media massa.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.(Ant/P-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved