Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan skala yang mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik lancung yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan informasi tersebut sebagai penegasan dari pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Data tersebut muncul saat proses ekspose internal perkara berlangsung. Daftar yang terlihat di layar adalah para pemain besar di industri travel haji.
“Yang tertangkap itu memang yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.
Namun, angka itu ternyata hanya puncak gunung es. KPK meyakini jumlah agen yang terlibat jauh lebih banyak, bisa menembus lebih dari seratus, termasuk pelaku skala kecil. Penyelidikan resmi kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal, lebih dari Rp1 triliun diduga raib. Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mencegah tiga nama kunci bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota ekstra, Kemenag membagi rata, 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan KPK kini mengarah pada peta dugaan keterlibatan yang semakin luas, membuka babak baru dalam skandal yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (Ant/E-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Khalid berstatus saksi dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved