Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Pangan Polri memanggil tiga tersangka direksi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), dalam kasus beras oplosan pekan depan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Baik, untuk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Helfi memastikan, tiga hari ke depan ketiga tersangka akan hadir. Namun, ketiga tersangka disebut tidak akan ditahan. Alasannya, karena kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif," ungkap Helfi.
Adapun ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP. Ketiga tersangka melakukan tindakan curang yakni memproduksi beras tidak sesuai standar mutu dan takaran
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium.
Selain itu, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton. Dengan rincian kemasan kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Lalu, menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Selanjutnya, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Seperti, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, menyita hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium yang diproduksi oleh PT Food Station. Yakni, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Yon/P-3)
Satgas Pangan dan Bapanas Perketat Pengawasan Minyak Goreng hingga Beras
Polda Jawa Barat secara rutin melakukan uji laboratorium bahan pangan secara acak.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026 dan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan ritel di
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras di pasar tradisonal Purwakarta terkendali.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved