Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Selebgram Lisa Mariana mendapat lampu hijau dari Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea.
Pernyataan ini disampaikan usai Lisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Lisa diperiksa selama 8 jam lebih dengan 40 pertanyaan.
"Kami pertama mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang telah memberikan atensi melalui Direktur Bareskrim atas permintaan, permohonan tes DNA kepada Lisa Mariana dan bayinya dan terhadap RK dikabulkan," kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Maka itu, Bertua mengaku telah memberikan formulir dan surat pernyataan kesiapan Lisa Mariana melakukan Tes DNA bersama dengan anaknya kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, tes DNA itu akan segera dilakukan.
Kuasa hukum Lisa lainnya, Jonboy Nababan menyebut Ridwan Kamil juga telah menyerahkan surat pernyataan kesiapan melakukan tes DNA. Tes DNA akan dilakukan di RSCM, Jakarta Pusat. Namun, jadwalnya menunggu kepastian dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak.
Jadi kita tunggu aja nanti beritanya," ungkapnya.
Kuasa hukum Lisa, Bertua menambahkan harapannya agar Ridwan Kamil bersedia untuk menjalani tes DNA. Kemudian, penyidik melaksanakan tes DNA di lokasi yang sama, yakni RSCM.
"Kita juga ingin masalah ini clean dan clear. Dengan tes DNA nanti akan terlihat dengan jelas hubungan genetika bayi tersebut kepada orang tuanya dan apabila nanti tes DNA tersebut telah keluar, tentu semua para pihak akan mengikuti konsekuensi hukum daripada hasil tes DNA itu," terang dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan dugaan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor. (P-1)
KPK tengah mendalami peran eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan melalui pemeriksaan dokumen keuangan dan saksi.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved