Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian viral menjadi buah bibir masyarakat di media sosial. Ia dituding menjalin hubungan dengan banyak wanita, termasuk istri orang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan isu ini. Bahkan, anggota tersebut dipastikan tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
"Sudah ditangani dengan penyelidikan oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Informasi ini mulanya ramai di media sosial X. Kemudian, diunggah kembali oleh salah satu akun Instagram @Jevuska. Dalam unggahannya, Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Polda Jateng disebut hobi selingkuh.
"Dia mainin banyak cewek, bahkan ada istri orang juga agar utang pinjolnya dilunasi. Yaampun abdi negara ada aja modelan mokondo kek gini," kata akun X Kang Bedah @viralinae yang diunggah akun Instagram@Jevusca, Kamis (19/6).
Akun X Kang Bedah itu juga memperlihatkan bukti-bukti perselingkuhan Bripda Bagus Yoga. Ia juga mengatakan korban pernah ungkap kasus ini ke media sosial TikTok dan terungkap banyak korban lainnya.
"Pas korban mau bikin laporan, malah dijawab ama polisi ini, bahwa kasusnya gak bakalan diproses di Polsek manapun, karena butuh uang banyak. Polisi ini memvalidasi bahwa kepolisian memang sarangnya pungli dan korupsi," ungkapnya.
Akun X Kang Bedah itu menandai akun X Polda Jateng agar segera menindak Bripda Bagus Yoga. Akun X Polda Jateng langsung merespons dengan mempersilakan melapor ke Bid Propam.
"Terima kasih sobat Polri atas informasinya. Terkait adanya anggota Polri yang diduga melakukan pelamggatan, silakan untuk melaporkan ke Bidpropam Polda Jateng. Kami siap melayani dengan transparan dan tuntas," tulis akun X Polda Jateng. (Yon/P-3)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved