Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN RI Prabowo Subianto menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6).
Dari pantauan Media Indonesia, Prabowo hadir di Gedung MA sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Prabowo turut didampingi Ketua MA Sunarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.
Terlihat Prabowo menyapa para calon Hakim yang bakal dilantik sebelum naik ke panggung utama.
Kehadiran Prabowo juga disambut tepuk tangan oleh para calon hakim yang akan dikukuhkan pada hari ini.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Para hakim yang dikukuhkan terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer 25 orang.
Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yakni 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka jumlah hakim yang telah ada menjadi 8.711 orang hakim. (Ykb/P-3)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved