Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyebut bahwa kliennya sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaung itu terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ali juga mengatakan, penyidik Jampidsus belum pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nadiem. "Bahwa penggeledahan itu tidak ada, pemanggilan pun belum ada," katanya dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Nadiem sendiri menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif atas persoalan hukum yang sedang berjalan saat ini demi menjernihkan masalah dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan. Baginya, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi negara demokratis.
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis. Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," jelas Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa konferensi pers yang digelar pihaknya bertujuan untuk menerangkan kepada publik bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghargai kewenangan Jampidsus sebagai penyidik.
"Dan siap setiap waktu, dan tidak ada dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana. (Nadiem) ada di dalam negeri," ujar Hotman. (P-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved