Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REFORMASI yang menandakan kematian otoritarianisme rezim Orde Baru di bawah kepemiminan Presiden Soeharto memasuki usia 27 tahun. Kendati demikian, warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Deputi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyoroti erosi kebebasan politik dan hak sosial yang terjadi saat ini merupakan tanda akan mundurnya supremasi sipil. Salah satu contohnya adalah dengan upaya pemerintah memperluas peran militer dalam ranah sipil lewat revisi Undang-Undang TNI.
Militerisme yang seharusnya ditinggalkan justru marak lagi saat reformasi. Wirya menyebut, militerisme itu terejawantah lewat pengawasan kegiatan mahasiswa dengan dalih monitoring wilayah di sejumlah kampus, pelibatan prajurit TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan, serta pengiriman pelajar yang dinilai nakal ke barak militer.
“Rezim otoriter memang sudah mati 27 tahun lalu, tapi warisan otoriter dapat hidup dalam kebijakan dan praktik negara," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (21/5).
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menggarisbawahi bahwa waktu 27 tahun belum cukup bagi negara menyelesaikan pekerjaan rumah berupa penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Alih-alih, fakta soal tragedi pelanggaran HAM berat justru berpotensi hilang lewat kebijakan penulisan ulang sejarah.
"Jangankan Tragedi 1965-1966 atau Tragedi Tanjung Priok 1984, penembakan mahasiswa Trisakti, pembakaran anak-anak miskin kota dan pemerkosaan massal Mei 1998 yang tidak terlalu lama saja luput dari supremasi hukum. Ini tragedi luar biasa yang dilupakan," terang Usman. (Tri/M-3)
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Tim pencari fakta PBB melaporkan kondisi memprihatinkan warga sipil Iran yang terjepit di antara serangan udara AS-Israel dan represi pemerintah yang kian sistematis.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan kebijakan era Presiden Prabowo tidak memperburuk HAM, justru perkuat posisi Indonesia di Dewan HAM PBB.
Usman mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), jurnalis, dan aktivis harus menghadapi ancaman.
Usman menilai tudingan Presiden Prabowo tersebut merupakan sebuah pola yang sistematis.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved