Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut kesepakatan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan hanya soal pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Dua pihak sepakat untuk bertukar informasi.
"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5).
Harli enggan memerinci informasi yang bisa dibagi pihaknya dengan TNI. Menurutnya, pertukaran data terkait kebutuhan masing-masing instansi.
"Tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung membuat kerja sama dengan TNI. Kesepakatan yang tertuang terkait pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.
Surat telegram TNI terkait pengamanan menyeluruh ini sudah terbit. Namun, langkah pastinya sedang dalam proses.
Menurut Harli, pengamanan ini memperkuat kerja sama antara TNI dan Kejagung yang sudah terjalin lama. Dua instansi itu dipastikan makin mesra. (Can)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi kebijakan pengamanan kantor kejaksaan di daerah oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi ancaman militer dan nonmiliter.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved