Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dia disebut sebagai salah satu otak dalam kasus Pertamax oplosan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, total harta kekayaan Riva Siahaan tercatat sebesar Rp18,99 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam kurun waktu tertentu. Peningkatan harta kekayaan Riva Siahaan terjadi dalam kurun waktu sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023. Dalam satu tahun kepemimpinannya, kekayaannya dilaporkan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.
Kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjerat Riva Siahaan menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Peningkatan signifikan dalam harta kekayaannya tengah menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Riva di salah satu anak perusahaan Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan dalam kasus ini. (Ant/E-3)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Riva mengajukan banding setelah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga pejabat PT Pertamina dijatuhi vonis penjara hingga 10 tahun atas korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TERDAKWA dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merupakan Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved