Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi persidangan dengan hakim tunggal dinilai cocok bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar tidak menyoalkan kebijakan baru MA tersebut yang didasarkan oleh kurangnya jumlah hakim. Pada dasarnya, ia melanjutkan, meski sebuah perkara diadili oleh majelis hakim yang terdir dari tiga sampai lima orang, tetap saja hanya satu yang dominan untuk memutus perkara.
"Karena pada praktiknya, saking banyaknya kasus, masing-masing hakim anggota dalam suatu majelis juga merupakan ketua pada majelis perkara yang lain," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Ketua MA Sunarto dapat dimaklumi. Apalagi, kekurangan jumlah hakim kerap kali terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Namun, Fickar berpendapat tidak semua perkara dapat ditangani oleh hakim tunggal.
"Semua perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa diputus hakim tunggal, karena pasti tidak terlampau banyak saksi atau alat bukti yang diperiksa," tandas Fickar.
Sebelumnya, Sunarto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan izin dispensasi untuk hakim tunggal pada pengadilan negeri sebagai cara mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta.
Pada 2024, ia menyebut pengadilan negeri memiliki beban 2.991.747 perkara untuk empat lingkungan peradilan. Sementara, jumlah hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. (P-4)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved