Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus lebih diutamakan.
Menurut Bambang, hal itu karena anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum dan tidak seperti TNI yang berada di bawah peradilan militer.
"Proses pidana itu harusnya lebih dulu, karena sidang etik dan disiplin menyangkut dugaan tindak pidana harus menunggu proses pidana lebih dulu. Berbeda dengan sidang etik dan disiplin terkait pelanggaran aturan internal yang tidak terkait pidana," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (31/1).
Bambang mengatakan, ketika sidang KKEP yang lebih dulu digelar, maka dampaknya hanya akan memberikan vonis sedang berupa demosi kepada anggota polisi yang melanggar.
Sementara, lanjutnya, jika pengadilan umum yang didahulukan, jika dinyatakan terbukti melakukan pidana maka akan dapat langsung diproses pidana.
"Vonis sidang KKEP kontradiksi dengan PP 1/2003 yang menyatakan bahwa personel yang melakukan pelanggaran pidana harus dipecat atau PTDH. Dan secara substansi vonis di bawah PTDH bagi personel yang divonis pidana justru malah akan mendegradasi etika profesi kepolisian," ujarnya.
Bambang merinci, pasal-pasal pidana yang dapat dikenai terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan, yakni Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, Pasal 12 huruf e dan f dalam UU Tipikor, hingga Pasal penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
Sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP. Polisi juga tengah menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku ke tahap pidana. (Fik/M-3)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved