Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut hanya ada 97 pinjaman online (pinjol) yang resmi. Hal ini disampaikannnya usai menerima data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyampaikan data dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri soal penanganan pinjol. Rakor digelar menyusul pengabulan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dari rapat tadi diketahui bahwa secara resmi sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank, yang diberikan izin praktek untuk melakukan pinjaman secara daring," kata Yusril di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Yusril belum memerinci daftar 97 pinjaman daring resmi itu. Yusril hanya menegaskan di luar 97 itu dipastikan tidak sah atau tidak berizin alias ilegal. Maka itu, dia meminta Kepolisian untuk menindak tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
"Pemerintah sangat concern untuk memberikan pelindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ungkap Pakar Hukum Tata Negara itu.
Meski, kata Yusril, menurut hukum masyarakat yang melakukan pinjaman secara illegal itu tidak wajib membayar atau mengembalikan uangnya. Namun, bila dibiarkan lama kelamaan masyarakat bisa menjadi sasaran ancaman oleh para pelaku pinjol ilegal.
"Karena itu, intinya adalah pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini," ujarnya.
Selain itu, pemerintah disebut juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Ke depan, pemerintah juga melakukan pemantapan regulasi terkait kegiatan pinjol yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) diketuai Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. (Yon/I-2)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved