Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Institut Pertanian Bogor (IPB) University Arif Satria menanggapi soal Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
"Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia," kata Arif dalam keterangannya kepada ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Arif, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan.
Jika ini terjadi, kata dia, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu.
"Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," ujarnya.
Arif menjelaskan, untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.
Diketahui, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung.
Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum. (Ant/I-2)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
JURU kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan terdapat tiga poin penting dalam putusan PN Cibinong terhadap pakar lingkungan Bambang Hero Cs.
Bambang Hero berharap tidak ada lagi upaya pembungkaman dalam bentuk apapun kepada aktivis terutama pejuang lingkungan.
DITJEN Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi Pengadilan Negeri Cibinong atas putusan Anti-SLAPP Majelis Hakim PN Cibinong untuk Prof Bambang Hero Cs.
Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup.
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
BINUS University mengukuhkan Prof. Rindang Widuri sebagai Guru Besar. Ia memperkenalkan konsep Audit 5.0 yang memadukan kecerdasan buatan dan nurani manusia.
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Al) dan meningkatnya tekanan isu lingkungan kini mulai mengubah wajah dunia teknik sipil.
Universitas Mercu Buana (UMB) mengukuhkan dua Guru Besar perempuan tepat di Hari Kartini, simbol emansipasi dan kepemimpinan intelektual perempuan.
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan lima guru besar baru untuk memperkuat kontribusi akademik dalam menjawab tantangan strategis nasional.
Prof. Tanty Oktavia memaparkan pentingnya kolaborasi Human-AI dalam orasi ilmiahnya di BINUS University. Fokus pada sistem cerdas yang berorientasi manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved