Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen di Indonesia yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Didirikan untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia (HAM), keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Komnas HAM pertama kali didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 sebagai respons atas tekanan internasional terhadap Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HAM.
Seiring waktu, dasar hukum Komnas HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Sejak itu, Komnas HAM memiliki landasan hukum yang jelas terkait tujuan, fungsi, tugas, keanggotaan, dan wewenangnya.
Pada 2000, melalui Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan untuk menyelidiki pelanggaran berat HAM. Untuk tugas ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas unsur Komnas HAM dan masyarakat.
Di 2008, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menambah fungsi Komnas HAM sebagai pengawas kebijakan pemerintah terkait diskriminasi rasial dan etnis. Fungsi ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa tujuan utama Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk mendukung perkembangan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Komnas HAM memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya:
Komnas HAM juga memiliki peran kunci dalam menyelidiki pelanggaran berat HAM, seperti kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Struktur organisasi Komnas HAM meliputi:
Sidang Paripurna: Pemegang kekuasaan tertinggi, terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang ini menetapkan tata tertib, program kerja, dan mekanisme kerja.
Subkomisi:
Komnas HAM menggunakan berbagai instrumen hukum nasional dan internasional sebagai acuan, di antaranya:
Instrumen Nasional:
Instrumen Internasional:
Sejak berdiri, Komnas HAM telah mengalami enam periodisasi keanggotaan: 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM, Komnas HAM memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Dengan landasan hukum yang kuat dan berbagai instrumen HAM, Komnas HAM terus berupaya menjawab tantangan HAM di tingkat nasional dan internasional. (komnasham.go.id/Z-1)
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Andrie Yunus (KontraS) kirim surat ke Presiden Prabowo, tolak pengadilan militer kasus penyiraman air keras dan minta pembentukan TGPF segera.
Sembilan polisi di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyiksa ayah dan anak hingga tewas di dalam tahanan. Kasus ini membongkar sisi gelap brutalitas polisi.
PRAKTISI hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya mempertimbangkan kemungkinan adanya pola yang lebih besar, termasuk dalam bentuk information warfare atau perang informasi.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved