Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPEKAN setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan pemeriksaan sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghargai keputusan Sahbirin atas permohonan praperadilan, lantaran tak terima dijadikan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN selatan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Selasa (15/10).
Baca juga : Setelah OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan di Kalsel Berjalan Normal
Atas dasar itu, lanjut Ghufron, KPK akan menghadapi dan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk menghargai dan mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.
“Karena Itu KPK dalam penegakan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan,”
Ghufron menegaskan terkait pemeriksaan, pihaknya akan menunggu lebih lanjut terkait perkembangan proses praperadilan selanjutnya.
Baca juga : KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar
“Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya. Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar, Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady Panitera Pengganti Komar. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin. (Z-9).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
KPK gelar OTT di Kalsel terkait restitusi pajak. Sejumlah pejabat pajak dimintai keterangan, DJP hormati proses hukum yang berjalan.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni RS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab, upaya paksa masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024
SETELAH operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel), aktivitas pemerintahan di provinsi itu tetap berjalan normal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved